![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kurniawan, ST.,ME saat memberikan sambutan |
Sarojanews.com SAROLANGUN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun, gelar konsultasi publik terkait Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2042.
Kepala Dinas LH Sarolangun, Kurniawan menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Kata dia, dalam Undang-undang itu dijelaskan, Pemerintah Daerah wajib Menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
"Mulai dari kebijakan, rencana, dan program yang selanjutnya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya rencana tata ruang wilayah," katanya, Selasa (10/10/2023).
Lanjutnya, analisis kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Jadi tentu kita perlu menganalisa permasalahan dan isu strategis, sebagai dasar untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan nantinya," ungkapnya
Ia menyebutkan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan (PB) ini, berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tanpa upaya tambahan atau dengan upaya tambahan sesuai periode RPJMD, dengan tetap memperhatikan masa pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Upaya itu sudah dilakukan, maka Pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS RPJPD ke dalam RPJPD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045, hasil KLHS RPJMD ke RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2030," ungkapnya
![]() |
Pj Bupati Saat Menghadiri Konsultasi Publik KLHS di Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun |
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun Bcahril Bakri, dalam sambutannya ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada seluruh yang hadir dalam kegiatan konsultasi publik ini. Guna mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran serta berbagai masukan yang konstruktif lainnya dalam perumusan dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Perkotaan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2043.
"Konsultasi Publik untuk penyusunan KLHS RDTR yang kita laksanakan pada hari ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang menjelaskan bahwa Identifikasi dan Perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan dengan menghimpun masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik," ucapnya
Menurut dia, Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan atau rencana program pembangunan suatu wilayah.
"Untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari tahap pengumpulan data, analisis data, penjaringan isu strategis pembangunan, pemberian rekomendasi dan pengintegrasian KLHS ke dalam RDTR Kawasan Perkotaan Sarolangun hingga pada tahapan validasi KLHS," terangnya
"Kepada seluruh OPD, tim tenaga ahli dan tim pokja saya ucapkan selamat bekerja, semoga selalu diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dengan harapan nantinya dokumen yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan," tutupnya (bis)
0 Comments