Breaking News

Polres Sarolangun Musnahkan Sabu Capai Setengah Kilogram, Ini Kronologi Penangkapannya

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmad Saat Rilis Tangkapan Narkoba Jenis Sabu



SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 546,79 gram dari hasil pengungkapan pada tanggal 29 September 2023 lalu.

Tak hanya memusnahkan barang bukti, Satresnarkoba Polres Sarolangun juga sudah menangkap dan menahan pelaku inisial IW (33) asal Provinsi Riau. Dan ditangkap di Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP 64 dari hasil pengembangan kasus dua bulan yang lalu.

Terhadap pelaku yang diamankan sekarang, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sudah ditahan sebelum nya. Keterlibatan pelaku pada kasus ini hanya sebagai kurir.

Dari kasus ini Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

"Pelaku inisial IW kita tahan dan dikenakan pasal 114, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba paling rendah 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," kata AKP Suhendri saat pres release di Mapolres Sarolangun, Rabu (18/10/2023).

Dalam presrillis itu dihadiri langsung, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, pihak kejaksaan, pengadilan negeri dan instansi terkait.

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News