Breaking News

Putusan Inkracht, Enam Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terlibat Kasus Uang Ketok Palu Segera Jalani Eksekusi

 



Sarojanews.com JAMBI- Perjalanan panjang proses pengadilan kasus korupsi uang ketok palu DPRD Jambi, yang melibatkan enam terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi akhirnya mencapai puncak. 

Sebelumnya Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto, Sofyan dan Zainuddin mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi 26 September lalu.

Setelah serangkaian proses hukum yang panjang, kini semua berakhir dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan “Inkracht Van Gewijsde”. 

Sebelumnya, pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada 26 September, kedua belah pihak—Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan para terdakwa—diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ketika waktu berakhir, tidak ada jawaban dari kedua belah pihak. 

“Perkara Sofyan Ali dan kawan-kawan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo, Kamis (5/10).

Putusan tersebut kini menunggu eksekusi. “Tinggal menunggu eksekusi saja,” tegas Suwarjo. 

Menarik untuk dicermati, “Inkracht van gewijsde” adalah putusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan, berbeda dengan “final and binding” yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase. 

Keduanya memiliki esensi yang sama: keputusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi oleh upaya hukum biasa. 

Sebelumnya, perbuatan terdakwa telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang diketuai Budi Chandra. 
Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada fakta yang bisa membenarkan atau memaafkan perbuatan para terdakwa. Kini, saatnya bagi semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan ini sebagai bentuk komitmen bersama memerangi korupsi di Indonesia.(*)

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News