Sarojanews.com SAROLANGUN- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sarolangun Aang Purnama, meminta agar segara dilakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) H Muhammad Syaihu dan Asrin Amir.
Sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Jambi pada tanggal 02 Oktober 2023 lalu, surat pemberhentiannya dikeluarkan. Bahwa isi surat itu meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara H Muhammad Syaihu dan Asrin Amir dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun masa jabatan 2019-2024.
"Sesuai SK pengangkatannya itu, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari saudara H Muhammad Syaihu diganti oleh Akmal. Sementara saudara Asrin Amir akan diganti oleh H Sadam Hidayat," ungkap Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jambi ini merupakan suatu kewajiban untuk segara melaksanakan pelantikan tersebut.
"Itu kan sebuah mekanisme yang sudah kita lakukan, jangan sampai kita tidak mengindahkan SK Gubernur ini. Ini kan perintah sifatnya untuk melakukan pelantikan," ucapnya
Jika terus diundur pelantikannya, tentunya yang dirugikan Partai Demokrat. Lantaran terjadinya kekosongan anggota fraksi yang terlalu lama.
"Namanya Partai Demokrat, kita juga harus ada perwakilan mereka di DPRD. Khususnya fraksi Demokrat, karena memang mereka masih menjadi anggota Partai Demokrat," tuturnya
Ia berharap, dengan dipercepat proses pelantikan itu. Tentunya fraksi Demokrat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Mereka ini juga kan mesti menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, nah sementara anggota kita yang dua ini sudah mewakili dari partai lain. Itu masalahnya," tegasnya
Terkait pelaksanaan pelantikan, dirinya mengakui telah melakukan kooordinasi dengan Ketua DPRD Sarolangun. Namun, sayangnya belum ada jawaban yang tegas.
"Kita sudah komunikasikan dengan Pak ketua agar segara dilakukan pelantikan, tapi hasilnya kita diminta untuk bersabar," tandasnya
0 Comments