Breaking News

Rp600 Juta Dugaan Korupsi di Dinkes Sarolangun, Begini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Sarolangun

 

Kasi Pidsus Abdul Harris didampingi Kasi Intel Kejari saat menunjukan barang bukti yang disita


SAROJANEWS.ID,SAROLANGUN- Perkara dugaan korupsi pengadaan alat antropometri tahun anggaran 2022, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun dr. Irwan Mizwar. Negara mengalami kerugian hingga Rp600 juta. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sarolangun, Abdul Harris saat konferensi pers penetapan kedua tersangka dr. Irwan Mizwar dan Sep Hurmudin, Rabu (29/11/2023). 

Kata dia, pihak Kejari menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Harris menyebutkan yang seharusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.

"Kalau mengacu pada alat antropometri itu ada per paket, dalam satu paket itu isinya ada 6 item. 5 itemnya berupa alat, satunya berupa tas. Dari alat itu hanya ada 2 yang sesuai, selebihnya tidak sesuai," ujarnya

Terkait tersangka baru, pihak Kejari Sarolangun terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, guna mengetahui apakah ada keterlibatan yang lain dalam kasus tersebut. 

"Kita akan terus melakukan pengembanan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Apakah ada keterlibatan yang lain, kalau untuk sementara ini seperti itu," ungkapnya

Ia menyebutkan, Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.

Alat antropometri ini harusnya diserah kepada puskesmas. Kemudian diserahkan posyandu. 

"Setiap Puskesmas itu mendapatkan 5 hingga 6 alat antropometri, dan diserahkan ke posyandu-posyandu," ucapnya

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditetapkam sebagai tersangkan dan ditahan di Lapas Sarolangun. 

“Keduanya langsung kami tahan 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke lapas Sarolangun,” tuturnya

Atas tindakannya, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bis)

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News