SAROJANEWS.ID,SAROLANGUN- Bajuri warga Desa Baru Kecamatan Airhitam Kabupaten Sarolangun, menggugat PT. Bahana Karya Semesta Unit SMTE yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, PT Bahana Karya Semesta sudah hampir satu tahun merampas dan merusak tanah serta tanaman milik warga.
Bajuri melalui kuasa hukumnya Mufni Maulid, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah melakukan Gugatan PMH terhadap PT Bahana Karya Semesta dan sudah sidang pertama.
"Kita memang melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, klien kita Bajuri sudah hampir satu tahun mencari keadilan atas perbuatan perusahaan ini. dan sudah masuk sidang pertama namun di sidang pertama Tergugat tidak hadir," ungkapnya
Lanjut Mufni Maulid, tidak hadirnya tergugat pada gelar sidang pertama ini. dirinya menilai bahwa pihak perusahaan tidak memiliki etikad baik sama sekali.
"Bajuri sudah sering menghadap kepihak perusahaan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun pihak perusahaan tidak memperdulikan permintaan tersebut. Bahkan pihak perusahaan secara terus-menerus menggunakan alat berat ekskavator melakukan pengerukan serta menghancurkan tanaman -tanaman warga tersebut," tuturnya
Mufni Maulid menambahkan, pihak perusahaan tidak memberikan solusi yang baik bagi masyarakat setempat. harusnya, kondisi konflik ini segera diselesaikan sehingga menghasilkan mufakat.
"Seharusnya dengan hadirnya perusahaan menjadi solusi untuk kemajuan perekonomian masyarakat setempat. Namun pada faktanya malah menjadi bumerang dan persoalan terhadap masyarakat yang sudah dari nenek moyangnya menguasai tanah - tanah tersebut bahkan berkebun menanam padi bertahun-tahun untuk bertahan hidup disana," tandasnya
0 Comments