SAROJANEWS.COM,SAROLANGUN - Enam orang Warga Bina Permasyarakatan (WBP) Lapas IIB Sarolangun terima remisi khusus bagi yang beragama kristiani, mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Kalapas Sarolangun, Ibnu Faizal mengatakan bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
"Remisi ini diberikan karena warga binaan ini dalam satu periode pembinaan tidak melakukan pelanggaran dan penertiban,” ucapnya
Faizal menuturkan, ada sebanyak 6 orang WBP di Lapas IIb Sarolangun yang menerima remisi khusus hari raya natal ini. Dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari sampai 1 bulan, sementara yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tidak ada.
"Kasus kriminal umum dan kriminal khusus seperti narkoba. Di lapas Sarolangun ini 65 persen itu narkoba. Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas hari ini, cuma pengurangan masa pidana saja, ada yang satu bulan dan ada yang satu bulan 15 hari" tuturnya
Ibnu Faizal menambahkan selain bentuk apresiasi, pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara optimal.
"Kepada seluruh petugas lapas agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba ataupun tindak pidana lain, segala bentuk penyimpangan tidak dapat di toleransi," tegasnya


0 Comments