Bupati Sarolangun, Hurmin mengatakan pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menyelesaikan konflik yang terjadi beberapa minggu lalu antara masyarakat SAD dan pihak PT SAL.
Tidak hanya itu, pertemuan ini merupakan wujud itikad bersama dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan, bukan untuk memperkeruh situasi yang telah terjadi.
"Kita hidup di Kabupaten Sarolangun dengan menjunjung tinggi nilai “Adat Serumpun Pseko” yang tidak sekadar menjadi slogan, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata Hurmin saat memberikan arahan dapat rapat tersebut, Jum'at (17/04/2026).
Selain itu, Joko Susilo selaku perwakil dari PT SAL menjelaskan, bahwa PT SAL memiliki wilayah operasional di Kabupaten Sarolangun dengan luas areal inti 1 sebesar 3.300 hektare dan inti 2 seluas 7.700 hektare.
Dalam pendirian perusahaan, penetapan lahan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu.
Selain itu, PT SAL menjalin kerja sama dengan sekitar 3.000 petani serta masyarakat melalui skema plasma, dan melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Keberlangsungan operasional perusahaan hingga saat ini tidak terlepas dari kontribusi serta sinergi bersama masyarakat, termasuk masyarakat adat SAD.
"PT SAL juga menyampaikan penyesalan atas konflik yang terjadi pada tanggal 12 April 2026 dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi serta kerja sama seluruh pihak terkait," ucapnya
Ia menambahkan, PT SAL juga turut memberikan kontribusi kepada sekitar 3.300 kepala keluarga (KK) dalam mendukung sektor kesehatan, antara lain melalui penyediaan 1 unit mobil ambulans khusus bagi masyarakat SAD sejak tahun 2018 serta fasilitas posyandu.
Pada sektor pendidikan, PT SAL menyediakan 13 sanggar pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, termasuk pemberian beasiswa, uang saku bagi peserta didik, penyediaan makanan bergizi, serta honorarium bagi 16 tenaga pengajar.
"Selain itu, perusahaan juga melaksanakan program ekonomi berupa kegiatan bercocok tanam, penyaluran bantuan sembako secara rutin setiap bulan kepada 3.300 KK, fasilitasi pembuatan KTP bagi 880 jiwa, serta pembangunan 5 unit rumah bagi masyarakat," tuturnya
Setelah melalui proses musyawarah yang cukup panjang, setelah mendengar semua pendapat dan masukan dari lembaga adat tokoh. Akhirnya membuahkan hasil,
Adapun kesepakatan penyelesaian konflik, pertama pihak korban dari SAD sesuai dengan hukum adat SAD, pihak PT SAL dituntut mengganti rugi setengah bangun, satu korban 250 lembar kain dengan jumlah nilai Rp. 25.000.000/orang dengan sebanyak 3 orang, total 750 lembar kain dengan total nilai Rp. 75.000.000.
Kedua, apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, dalam rentang waktu 30 hari sejak tanggal kesepakatan ini, maka pihak PT SAL menambah biaya setengah bangun menjadi bangun.
Ketiga, pihak dari PT SAL menanggung semua biaya kerusakan klinik di PT SAL, biaya kerusakan Ruang TK, biaya kerusakan rumah Mess, biaya kerusakan Pos jaga PT SAL, pengobatan korban Security dari PT SAL dengan Jumlah kerugian aset senilai RP 368.000.000.
Untuk pihak SAD, harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati yakni pihak SAD dari kelompok manapun dilarang memanen dan mengambil TBS yang ada di kebun inti 1 dan kebun inti 2 PT SAL.
Selanjutnya, pihak SAD dari kelompok manapun dilarang membawa senjata api (kecepek) di wilayah PT SAL, jika melanggar akan mendapat sanksi hukum positif sesuai perundang-undangan. dan terakhir bersedia menerima sanksi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku usaha Penampung TBS/brondol curian dari PT SAL. (bis)

0 Comments