![]() |
Bangunan Kantor UPPKB yang Baru Dibangun |
SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN- Proyek pembangunan
gedung baru Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang
berlokasi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari
Kementerian Pehubungan hingga saat ini rupanya tak mengantongi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Dari
penelusuran lapangan, proyek tersebut bersumber dari anggaran Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan darat, Balai pengelola
transfortasi darat wilayah V Provinsi Jambi dengan anggaran sebesar
Rp19.694.400.000 (Sembilan Belas Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah).
Yang
dikerjakan oleh kontraktor pelaksana perusahaan dari Jakarta atas nama PT
Bahana Suprindo Kreasi, dengan konsultan manajemen kontruksi PT Rohim Khoirul
Cipta Sentosa dan waktu pelaksanaan selama 292 Hari pelaksanaan.
Melihat
hal ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merasa kecolongan dan dikelabui oleh
pihak kontraktor, hingga proses pembangunan sudah berjalan sampai 60 persen
saat ini.
Proyek
Pembangunan gedung UPPKB di Kecamatan Pelawan itu pun dianggap mengangkangi
aturan. Pasalnya, syarat administratif yang semestinya selesai sebelum
pembangunan dimulai, namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan yang
mengerjakan pekerjaan tersebut.
Kepala
Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Sarolangun, Abdullah Fikri, membenarkan, bahwa pihak perusahaan belum
pernah melakukan pengurusan terkait kelengkapan administrasi terkait IMB nya.
Dijelaskan
Abdullah Fikri, prosesnya ini Kementerian Perhubungan mengajukan tata ruang
atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Namun, sangat
disayangkan pihak kontraktor yang memborong pekerjaan itu tidak mengurusnya.
“Proses
PKKPR itu sampai hari ini belum ada diurus, itu baru keluar kajian teknisnya
dari Dinas PUPR,” katanya, Senin (16/10/2023).
la
menyebut, PKKPR itu ada dua jenis untuk dijadikan pedoman. Pertama, kajian
teknis dari Dinas PUPR dalam hal ini melalui forum tata ruang daerah yang
ditandatangani oleh Sekda dan BPN. untuk kemudian dikeluarkan kajian teknis dan
rekomendasi teknis. Atas dasar itu, kemudian baru diterbitkan PKKPR.
“Sampai
hari ini baru ada kajian teknis dari Dinas PUPR, belum ada pihak perusahan yang
mengurus itu. komunikasi kita sangat susah. Sementara itu, pihak perusahan
meminta Dinas untuk menyelesaikannya. tentu hal itu tidak bisa, karena harus
perusahaan tersebut yang mengurus administrasinya,” katanya
Sementara
di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
yang harus disetorkan kepada negara, dan itu harus disetor. Untuk menyelesaikan
hal itu tentu harus yang bersangkutan.
“Setidaknya
ada lah perwakilan dari mereka (Kontraktor,Red) yang datang ke kantor untuk
mengurus itu. nanti kita yang mendampinginya, anehnya. Sampai hari ini tidak
ada yang mengurus itu,” Ujarnya
Selanjutnya,
setelah PKKPR nantinya ada pengecekan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Proses administrasinya tidak ada
satu pun yang diurus.
“Dasar
UKL dan UPL itu, dinas terkait minta PKKPR terlebih dahulu. Sementara PKKPR nya
belum di urus. Apalagi kalau mau nerbitkan IMB, Dinas Perkim itu berdasarkan
surat dari DPMPTSP baru bisa dikeluarkan rekomendasi IMB,” kata Abdullah Fikri.
Sementara
itu, terkait hal ini media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak
kontraktor pelaksana proyek tersebut, namun tidak pernah bisa dihubungi maupun
untuk bertemu. Bahkan ketika didatangi ke lokasi proyekpun mereka tidak ada,
hanya beberapa tukang atau pekerja yang terlihat.
“Mandornya
cuti, kontraktor di Jakarta,” ujar salah satu pekerja saat ditemui dilokasi
tersebut.
0 Comments