Breaking News

Pemkab Sarolangun Kecolongan, Proyek Pusat Anggaran Belasan Miliar Tak Kantongi IMB

 

Bangunan Kantor UPPKB yang Baru Dibangun


SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN- Proyek pembangunan gedung baru Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berlokasi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari Kementerian Pehubungan hingga saat ini rupanya tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari penelusuran lapangan, proyek tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan darat, Balai pengelola transfortasi darat wilayah V Provinsi Jambi dengan anggaran sebesar Rp19.694.400.000 (Sembilan Belas Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana perusahaan dari Jakarta atas nama PT Bahana Suprindo Kreasi, dengan konsultan manajemen kontruksi PT Rohim Khoirul Cipta Sentosa dan waktu pelaksanaan selama 292 Hari pelaksanaan.

Melihat hal ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merasa kecolongan dan dikelabui oleh pihak kontraktor, hingga proses pembangunan sudah berjalan sampai 60 persen saat ini.

Proyek Pembangunan gedung UPPKB di Kecamatan Pelawan itu pun dianggap mengangkangi aturan. Pasalnya, syarat administratif yang semestinya selesai sebelum pembangunan dimulai, namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun, Abdullah Fikri, membenarkan, bahwa pihak perusahaan belum pernah melakukan pengurusan terkait kelengkapan administrasi terkait IMB nya.

Dijelaskan Abdullah Fikri, prosesnya ini Kementerian Perhubungan mengajukan tata ruang atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Namun, sangat disayangkan pihak kontraktor yang memborong pekerjaan itu tidak mengurusnya.

“Proses PKKPR itu sampai hari ini belum ada diurus, itu baru keluar kajian teknisnya dari Dinas PUPR,” katanya, Senin (16/10/2023).

la menyebut, PKKPR itu ada dua jenis untuk dijadikan pedoman. Pertama, kajian teknis dari Dinas PUPR dalam hal ini melalui forum tata ruang daerah yang ditandatangani oleh Sekda dan BPN. untuk kemudian dikeluarkan kajian teknis dan rekomendasi teknis. Atas dasar itu, kemudian baru diterbitkan PKKPR.

“Sampai hari ini baru ada kajian teknis dari Dinas PUPR, belum ada pihak perusahan yang mengurus itu. komunikasi kita sangat susah. Sementara itu, pihak perusahan meminta Dinas untuk menyelesaikannya. tentu hal itu tidak bisa, karena harus perusahaan tersebut yang mengurus administrasinya,” katanya

Sementara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus disetorkan kepada negara, dan itu harus disetor. Untuk menyelesaikan hal itu tentu harus yang bersangkutan.

“Setidaknya ada lah perwakilan dari mereka (Kontraktor,Red) yang datang ke kantor untuk mengurus itu. nanti kita yang mendampinginya, anehnya. Sampai hari ini tidak ada yang mengurus itu,” Ujarnya

Selanjutnya, setelah PKKPR nantinya ada pengecekan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Proses administrasinya tidak ada satu pun yang diurus.

“Dasar UKL dan UPL itu, dinas terkait minta PKKPR terlebih dahulu. Sementara PKKPR nya belum di urus. Apalagi kalau mau nerbitkan IMB, Dinas Perkim itu berdasarkan surat dari DPMPTSP baru bisa dikeluarkan rekomendasi IMB,” kata Abdullah Fikri.

Sementara itu, terkait hal ini media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut, namun tidak pernah bisa dihubungi maupun untuk bertemu. Bahkan ketika didatangi ke lokasi proyekpun mereka tidak ada, hanya beberapa tukang atau pekerja yang terlihat.

“Mandornya cuti, kontraktor di Jakarta,” ujar salah satu pekerja saat ditemui dilokasi tersebut.

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News