![]() |
SAROJANWES.ID,SAROLANGUN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun, menggelar kegiatan konsultasi publik Perumusan dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD dan Kajian Lingkung Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyampaikan, bahwa untuk bersama-sama mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran serta berbagai masukan yang konstruktif. Guna perumusan dan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kabupaten Sarolangun.
"Konsultasi Publik untuk penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD yang sekarang kita lakukan adalah lanjutan dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh Tim Pokja dibantu oleh Tenaga Ahli," katanya, Kamis (30/11/2023).
Lanjutnya, Konsultasi Publik II ini bertujuan untuk membuat skenario pembangunan yang berkelanjutan di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun serta memberikan Alternatif rekomendasi dan proyeksi Pembangunan.
Kemudian, pada KLHS RPJPD maka akan dilakukan Analisa dan proyeksi Pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Untuk KLHS RPJMD maka akan dilakukan Analisa dan proyeksi Pembangunan untuk 5 tahun yang akan datang.
"Kita melakukan Konsultasi Publik II ini untuk menghimpun masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik berkenaan dengan tujuan tersebut," ucapnya
Menurutnya, Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Di satu sisi pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia. Tapi di sisi lain tidak jarang program pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
Dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang salah satunya mewajibkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam rencana pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
"Kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup akan efektif dicegah bila sejak proses penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) telah mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap keberlanjutannya," ungkapnya
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun, Kurniawan mengatakan, pada kesempatan yang sangat baik ini, pihaknya sangat mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang saat ini hadir pada forum konsultasi publik ini, untuk dapat memberikan masukan dan saran yang positif dan konstruktif untuk penyusunan dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kabupaten Sarolangun.
"Sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 pada Pasal 8 bahwa Tim Pokja KLHS RPJMD harus melakukan perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ucapnya
Kegiatan Konsultasi Publik II ini merupakan rangkaian dari proses tahapan Penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD. Tahapan KP I sebelumnya yaitu pengumpulan isu Pembangunan berkelanjutan, kemudian FGD analisi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hingga hari ini yaitu KP II.
"Untuk Pemberian Skenario Pembangunan Berkelanjutan dan Pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS RPJPD ke dalam RPJPD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045, hasil KLHS RPJMD ke RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2030," tutupnya
0 Comments