Breaking News

Jangan Asal Pasang Baliho, Begini Penjelasan KPU Sarolangun Terkait Alat Peraga Kampanye

 

Anggota KPU Sarolangun Yuliana

SAROJANEWS.ID,SAROLANGUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, rapat pembahasan terkait titik larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Anggota KPU Sarolangun, Yuliana menuturkan, untuk pemasangan APK secara umum sudah diatur sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2020 dan juga sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Namun, secara spesisifik, kata dia, ada beberapa hal yang diatur titik dan jarak pemasangannya yakni jarak dari badan jalan dan jalan protokol. Dari bahu jalan itu berjarak 7 meter, kemudian jarak dari jembatan itu 100 meter. 

Untuk titik larangan APK sendiri, pihak KPU Sarolangun hanya mengacu kepada Perda yang sudah ditetapkan.

"Sesuai dengan aturannya titiknya sudah diatur, dimana saja tempat yang boleh di pasang APK. Jadi kita mengacu kepada aturan tersebut," kata Yuliana, Kamis (23/11/2023).

Sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya, ia mengatakan, Pemilu 2019 semuanya diatur oleh pihak KPU mengenai titik larangan dan ukuran baliho yang akan dipasangkan. 

"Jadi Pemilu tahun 2024 ini, kita hanya memfasilitasi tiga yakni Peserta Pemilu (Parta Politik), DPD dan Presiden. Itu pun nanti kita koordinasikan dulu untuk pemasangannya. Karena ada 2 titik apakah di tanjung rambai atau di Bernai," ucapnya

Untuk banyaknya baliho yang dipasangkan, secara aturan PKPU tidak ada aturan yang membatasi itu, begitu juga jumlah baliho yang harus dicetak. 

"Kalau dalam aturan PKPU tidak ada batasannya, baik pencetekannya atau pun desainnya. Tapi kalau untuk tiga itu untuk Pilpres 4x6, Parpol 6x4 dan DPD 4×6, itu sesuai dengan PKPU," ujarnya. (bis)


0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News