![]() |
Plh Sekda Sarolangun Dedy Hendry |
SAROJANEWS.ID, SAROLANGUN- Penerapan Peraturan Daerah
(Perda) terkait sewa ruko milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berlokasi
di Pasar Atas, sebelumnya terkendala lantaran sewa ruko yang dinaikan.
Plh Sekda Sarolangun Dedy Hendry, mengungkapkan akan
melakukan koordinasi dengan OPD teknis mengenai penerapannya.
Terkait Perda sewa ruko milik Pemerintah Kabupaten
Sarolangun, Perda tersebut dibuat bersama pihak legislatif dan Pemerintah
daerah.
Perda itu dibuat tentunya ingin dilaksanakan, mungkin
kemarin terjadi melakukan penundaan sambil dilakukan sosialisasi.
Tahun depan, kata dia, Perda tersebut akan diberlakukan. Pertimbangannya
adalah kemampuan keuangan daerah terbatas . jadi dengan aset Pemda yang ada
diharapkan dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau aset yang ada tidak dapat menambahkan PAD. Terus kemudian
kita mau meningkatan PAD kita darimana lagi,” kata Dedy Hendry, belum lama ini.
Lanjutnya, mungkin nanti akan kembali melakukan kajian lebih
dalam lagi dengan OPD teknis terkait, guna membahas bagaimana dengan penerapan Perda
tersebut.
Menurutnya, Perda ini perlu disosialisasikan kepada
masyarakat kenapa Perda ini harus dinaikan. Karena ini merupakan aset daerah,
kalau ini tidak dimanfaatkan sangat disayangkan, sebab ini sumber PAD.
“Semoga dalam waktu dekat teman-teman di BPPRD dapat
melakukan sosialisasi sebagai pemberitahuan awal. Sehingga diharapkan nanti
dalam memberikan pemahaman kepada para penyewa. Kita bisa meningkatkan
pendapatan tanpa membebani penyewa,” ucapnya
Terkait tunggakan, ia menyebutkan bahwa pihaknya terus
mengimbau agar membayar tunggakan. Karena mereka sudah menggunakan fasilitas Negara
tentu meraka juga harus membantu pendapatan daerah . (bis)
0 Comments