Breaking News

Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Tujuh Kali, Seorang Ayah di Sarolangun Terancam 20 Tahun Penjara

 


SAROJANEWS.ID,SAROLANGUN - MRP (14) bocah perempuan yang malang, dipaksakan ayah tirinya untuk memenuhi nafsu birahinya hingga tujuh kali sejak Agustus tahun 2023. 

Pelakunya bernama Ahmad Yani (39) alias Bujang warga Rantau Tenang, Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan. Pelaku juga sudah tiga kali menikah. 

Perilaku bejat itu, ia lakukan pada saat menjemput anaknya ketika pulang dari Pondok Pesantren di Kabupaten Merangin. 

Diceritakan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetiya S.IK,.MSI pada konferensi pers, Selasa (30/4/2024), bahwa korban MRP diperkosaan ayah tirinya sejak bulan agustus 2023. 

"Bulan Agustus dan Bulan November, itu pelaku lakukan di semak-semak di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII. Setelah pelaku jemput anaknya pulang dari pondok pesantren," kata Kapolres AKBP Budi Prasetiya

Lanjutnya, pelaku AY ini tidak berhenti disitu. dirinya terus melakukan aksi bejat terhadap anaknya tersebut. Di bulan Oktober AY kembali memperkosa anaknya di ruang tamu rumahnya. 

"Begitu juga di bulan November dan Desember, terakhir bulan Januari 2024. Itu Pelaku lakukan kembali di semak-semak di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII," terangnya

Tak ada tindakan kejahatan yang berjalan mulus, akhirnya perilaku bejat pelaku AY terbongkar. Pasalnya, Paman kandung korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp berupa video. 

"Dan ternyata isi video yang dikirimkan melalui pesan whatsapp itu, video porno keponakannya sendiri. Video antara korban dan pelaku AY. Dan Paman korban melapor ke pihak kepolisian," tuturnya

Atas laporan itu, pihak kepolisian gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku ada rumah orang tuanya. Tim Opsnal Reskrim menuju lokasi. 

"Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, pakaian korban dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam," ucapnya

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ada pun ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bam) 

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News