Gedung pasar bawah ini, sudah sejak lama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2002 lalu. namun, gedung itu belum beroperasi sepenuhnya.
kondisi gedung yang banyak kosong ini, sehingga malam hari digunakan menjadi cafe remang-remang oleh para penyewa gedung.
Menindaklanjuti Surat Perintah Bupati Sarolangun H Hurmin Nomor : 300.1/133/SATPOLPP/2025. Kini sejumlah kios yang telah dimodifikasi pedagang sebagai cafe Remang-remang dilakukan pembongkaran oleh Tim gabungan, dengan membongkar sekat-sekat yang terpasang rapi, hingga dilakukan pengosongan.
Kasat Pol PP Sarolangun, Muhammad Idrus mengatakan bahwa dalam surat tersebut, ditegaskan dalam rangka menjaga dan mengendalikan ketertiban umum, untuk memberikan rasa aman dan nyaman ditengah kehidupan masyarakat terhadap aktivitas keberadaan cafe remang-remang yang ada di awasan pasar bawah Sarolangun harus dibongkar dan dikosongkan.
Menurutnya, keberadaan cafe remang-remang sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta adat istiadat setempat, serta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap keberadaan cafe remang-remang dimaksud telah melanggar Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, sehingga telah disepakati dalam rapat untuk dilakukan penutupan secara permanen.
”Personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait agar bertugas sesuai SOP, menjaga profesionalitas serta mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Ia menyebutkan, selama kegiatan berlangsung, personil dipastikan melakukan kegiatan dengan tertib, hindari tindakan arogan, dan utamakan keamanan serta keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar serta menjaga soliditas dan sinergitas lintas instansi sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum.
Kata dia, kegiatan ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan, serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat yang sering timbul akibat aktivitas cafe remang-remang, seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan keributan.
”Kemudian mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pasar Bawah Sarolangun, khususnya pada malam hari serta meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui sinergitas TNI–Polri dan instansi terkait dalam melaksanakan langkah nyata menjaga ketertiban umum,” ujarnya
Sementara itu, Asisten I Sarolangun Arief Ampera mengapresiasi kepada seluruh personel gabungan yang telah melaksanakan tugas dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur. Pelaksanaan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.
Pelaksanaan penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Daerah dalam menegakkan Perda terkait penutupan cafe remang-remang yang meresahkan masyarakat.
”Seluruh pihak diharapkan tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi aktivitas serupa pasca penertiban. Sinergitas TNI-Polri, Pemda, dan instansi terkait harus terus dijaga demi menciptakan stabilitas kamtibmas di Kabupaten Sarolangun,” tandasnya. (*)

0 Comments