SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN – HY pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak
pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah sebelumnya
dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Kini tersangka HY di tahan di rutan
kelas IIB Sarolangun.
HY ditahan lantaran telah mengakibatkan kerugian Negara
hingga Rp 1,9 miliar dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi terhadap
kelompok tani pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan ditingkat
penyidik selama 20 hari di rutan Kelas IIB Sarolangun. Selanjutnya akan
diproses data berikutnya sesuai dengan azas
peradilan cepat dan ringan itu akan segera kami proses tahap selanjutnya
sesuai hukum acara pidana,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring.
Disamping itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan modus
tersangka HY dalam melakukan tindak penyelewangan pupuk subsidi dengan cara
membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.
Ia mengatakan, seharusnya RDKK tersebut dikelola oleh ketua
Kelompok Tani (Poktan) dalam proses pengajuan permintaan pupuk subsidi oleh
petani. Namun, pengajuan RDKK tersebut tidak pernah dilakukan oleh Poktan.
“Penyaluran ini sebenar RDKK ini dibuat oleh Kelompok tani
(Poktan) yang dibuat oleh ketua kelompok tani yang menjadi masalah adalah ketua
Poktan tidak pernah mengajukan RDKK untuk kebutuhan kelompok taninya sendiri
jadi pengajuan pupuk subsidi tersebut fiktif,” ungkapnya
Ia menambahkan, untuk kasus ini masih satu orang yang
ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pengambangannya, pihak tengah melakukan
penyidikan lebih lanjut.

0 Comments