Breaking News

Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar, Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Ditahan Kejari Sarolangun

 


SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN – HY pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Kini tersangka HY di tahan di rutan kelas IIB Sarolangun.

HY ditahan lantaran telah mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 1,9 miliar dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi terhadap kelompok tani pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan ditingkat penyidik selama 20 hari di rutan Kelas IIB Sarolangun. Selanjutnya akan diproses data berikutnya sesuai dengan azas  peradilan cepat dan ringan itu akan segera kami proses tahap selanjutnya sesuai hukum acara pidana,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring.

Disamping itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan modus tersangka HY dalam melakukan tindak penyelewangan pupuk subsidi dengan cara membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.

Ia mengatakan, seharusnya RDKK tersebut dikelola oleh ketua Kelompok Tani (Poktan) dalam proses pengajuan permintaan pupuk subsidi oleh petani. Namun, pengajuan RDKK tersebut tidak pernah dilakukan oleh Poktan.

“Penyaluran ini sebenar RDKK ini dibuat oleh Kelompok tani (Poktan) yang dibuat oleh ketua kelompok tani yang menjadi masalah adalah ketua Poktan tidak pernah mengajukan RDKK untuk kebutuhan kelompok taninya sendiri jadi pengajuan pupuk subsidi tersebut fiktif,” ungkapnya

Ia menambahkan, untuk kasus ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pengambangannya, pihak tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka lainnya, kita masih dalam penyidikan. Kita akan rilis lagi jika ada tersangka baru. Untuk sanksinya tersangka ini melakukan pelanggaran pasal 1 dan 2 Undang- undang Tipikor maksimal ancaman penjara 20 tahun,” tandasnya

0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News