Breaking News

Tujuh Tahun Temuan BPK Tak Kunjung Dikembalikan Rekanan, Sejumlah Mahasiswa Demo Kejari Sarolangun

 


SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pertanyakan soal pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh rekanan yang tak kunjung diselesaikan. 

"Sudah tujuh tahun temuan itu tidak pernah selesai, ada apa dengan APH dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. ini uang rakyat Sarolangun jangan mafia proyek diprioritas rakyat ditindas," ucap Ketua PC PMII M Subra, Rabu (14/1/2026). 

Mahasiswa menilai, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2020 lalu, masih terdapat miliaran rupiah uang negara belum dikembalikan pihak rekanan pengerjaan proyek di Sarolangun.

Ketua PMII Sarolangun, M Subra mengatakan, hasil penelusurannya, kontraktor yang dinilai sebagai otak permainan kotor di Sarolangun merupakan Mr “T”.

“Temuan BPK tahun 2019-2020 yang sampai saat ini belum dikembalikan, yang mana kontraktornya inisialnya T. Tidak perlu kami sebutkan namanya,” ucapnya

“Belum selesai itu, temuan lagi tahun 2024. Anggaran 2024 jadi temuan 2025, juga melibatkan inisial T ini,” imbuhnya

Subra meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk mengusut tuntas kasus yang didasari oleh temuan BPK tersebut.

Selain itu, Subra juga mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sarolangun dan Kabid Bina Marga hingga pejabat lainnya yang diduganya menerima fee haram.

“2019-2020 itu total temuannya Rp 9,8 miliar. Baru dikembalikan 2022 itu Rp 2,6 miliar dan dikembalikan lagi tahun 2025 itu Rp 1,7 miliar. Sekitar hampir Rp 5 miliar yang belum dikembalikan,” ujarnya.

“2024 total temuannya Rp 3 miliar, dengan nominal 12 proyek. Kami meminta baik aparat penegak hukum maupun pemerintah kabupaten Sarolangun blacklist kontraktor dan perusahaan yang belum melunasi temuan BPK,” lanjutnya.

Selain itu, diterangkan bahkan di tahun 2024 lalu masih terdapat satu perusahaan yang mendapatkan proyek dengan anggaran Rp 3 miliar meski telah tercatat buruk dalam pekerjaan di temuan BPK.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sarolangun meminta waktu setahun berjalan kepada para mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (*)


0 Comments

© Copyright 2023 - Saroja News