SAROJANEWS.COM, SAROLANGUN - Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengakui bahwa perusahaan pertambangan Batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (PT AJC) belum memenuhi komitmen perbaikan jalan dipakai untuk aktifitas pertambangan.
Jalan yang rusak itu yakni simpang pitco Desa Semaran, Kecamatan Pauh hingga sepanjang 17 km menuju sejumlah desa di wilayah pauh timur bagian dalam.
Sejumlah desa yang terdampak Desa Danau Serdang, Lubuk Napal, Taman Bandung, Seko Besar, Sepintun, dan Desa Lamban Sigatal.
“Ya, hingga saat ini sejak adanya perjanjian sejak tahun 2022. Sepanjang pengetahuan kami pihak PT AJC belum pernah memenuhi komitmen perbaikan jalan yang mereka pakai itu, intinya hingga saat ini bisa dikatakan tidak memuaskan,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Arif Hamdani, yang saat wawancara didampingi oleh Sekdin Bahder Johan dan Kabid Bina Marga, Fatra Hastian.
Arif Hamdani menyebut, bahwa sebelum dipakai melalui perjanjian untuk perbaikan oleh PT AJC kondisi jalan sepanjang 17 km tersebut dalam kondisi baik.
“Sebelumnya kan, ada yang dalam kondisi sudah di aspal dan ada yang sudah di rigit beton. Saat ini semuanya sudah hancur, baik yang aspal maupun yang rigit beton,” ujarnya
Iden menjelaskan, bahwa terkait kondisi tersebut yang sebelumnya hanya di ikat oleh surat perjanjian satu lembar terkait komitmen perbaikan jalan itu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menjalin kesepakatan kerja sama dengan PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sarolangun. Untuk di ketahui, bahwa Hanya PT. JPC satu-satunya Perusahaan yang memakai jalan milik Daerah, Selasa (23/09/2025).
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, menandatangani dokumen kesepakatan bersama pimpinan PT AJC, Kameswara Helly, disaksikan oleh jajaran pejabat Pemkab Sarolangun, pimpinan OPD, Ketua Forum CSR Kabupaten Sarolangun, serta perwakilan perusahaan.
Pada saat itu dalam sambutannya, pimpinan PT AJC, Kameswara Helly, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sarolangun sehingga terwujudnya kerja sama ini. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
“Kerja sama ini menjadi tonggak baru untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Semoga hadirnya PT AJC memberikan kontribusi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sarolangun,” ujarnya
Bupati Hurmin menegaskan, pembangunan daerah tidak mungkin hanya ditopang oleh pemerintah semata. Diperlukan dukungan dunia usaha agar program pembangunan dapat berjalan optimal, khususnya di sektor-sektor strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Kita ingin percepatan pembangunan di Sarolangun benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pada peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Bupati.
Ia menambahkan, MoU ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, implementasi kerja sama diharapkan berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.
Bupati Hurmin menekankan pentingnya pengawasan bersama agar pelaksanaan kesepakatan ini memberikan manfaat yang optimal. Bahkan ia berharap kerja sama dengan PT AJC dapat menjadi percontohan bagi perusahaan besar lain yang beroperasi di Sarolangun.
“Kita ingin kehadiran perusahaan benar-benar membawa dampak positif, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tapi yang utama bagi masyarakat. Semoga PT AJC bisa menjadi pilot project yang menginspirasi perusahaan lain untuk ikut serta membangun Sarolangun,” kata H Hurmin
PT AJC merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Perusahaan ini memegang izin operasi produksi batu bara berskala 3.640 hektar yang berlaku hingga 29 Mei 2028.


0 Comments